Kamis, 03 Maret 2016

Tentang Sah-nya Mengucapkan Syahadat

Chawie Valckar, 21 Februari 2016


Assalamualaikum wr wb..
Mohon sharingnya pa siwo..sy pernah menyaksikan pernikahan seorang islam dan non islam. Contoh, perempuan nya Islam laki2 nya non Islam.tapi pihak laki- nya itu mau masuk agama islam.sblum akad nikah di laksanakan s laki2 nya itu di tuntun oleh seorang ustadt mengucapkan shahadat setelah itu baru di nikahkan. Yang saya mau tanyakan apakah dengan mengucapkan shahadat seseorang itu sudah sah masuk agama Islam, sedangkan rukun islam nya aja ada lima.
Sekali lagi mohon sharingnya, terimakasih.

Siapapun yang mengucapkan Syahadat, maka dia telah menjadi Muslim secara IDENTITAS. Sedangkan untuk menjadi Muslim secara SUBSTANSIAL dia mesti MENYAKSIKAN (minimal dengan mata-fikirnya, idealnya dengan mata-spiritualnya) bahwa "tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah".

Kalau mengikuti "logika" RUKUN ISLAM, maka seseorang belum sah menjadi muslim sebelum memenuhi rukun Islam yang 5 itu. Karena RUKUN adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam sebuah pekerjaan. Manakala rukunnya belum dipenuhi, maka pekerjaan tersebut belum dianggap sah.

Seluruh aturan HUKUM telah dijelaskan dengan rinci oleh Para Mujtahid/Marja' pada risalah/Kitab Fikihnya. (Intinya dalam masalah Fikih, semuanya terjawab jika kita mau merujuk kepada AHLINYA yaitu Mujtahid/Marja' sekaligus kita MENGHIDUPKAN KEMBALI POSISI DAN FUNGSI AHLI FIKIH). Sayangnya hal ini diabaikan oleh masyarakat pada umumnya.

Mujtahid/Marja' adalah seseorang yang disebut sebagai Ahli Fikih, yang berfungsi menjadi rujukan dibidang fikih bagi masyarakat pada umumnya.

Siapapun yang telah mengucapkan syahadatain, maka dia telah masuk Islam dan menjadi warga muslim sehingga dia mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai muslim. (tidak harus menunggu waktu sholat, tidak harus menunggu bulan Ramadhan, tidak harus menunggu kaya agar bisa zakat).

Setiap orang yang Bersyahadat, maka sudah menjadi Muslim. Setiap muslim punya tingkatan/fase/mutu yang berbeda-beda sesuai dengan besar kecil perjuangannya. Seseorang hanya bisa me-muslim-kan dirinya sendiri dan tidak pernah bisa me-muslim-kan orang lain. Karena muslimnya seseorang harus berdasarkan KESADARAN dari dalam, tidak bisa dipaksakan dari luar. Orang lain bisa membantu, mensupport atau mempengaruhi, namun tidak bisa me-muslim-kan orang lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar